Tarif dasar listrik atau biasa dikenal disebut sebagai TDL. Tarif ini merupakan tarif yang dikenakan oleh pemerintah kepada pelanggan. Biaya listrik yang dikenakan kepada pelanggan biasanya dibagi, pembagian ini disebut sebagai golongan tarif listrik.
Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, pengumuman tarif tersebut dilakukan setiap bulan. Tarif ini perlu diketahui agar Sahabat bisa mengatur keuangan dengan lebih tepat. Untuk mengetahui hal tersebut, berikut ini pembahasan dari tarif listrik.
Apa itu Daya Listrik
Daya listrik merupakan besaran persediaan tenaga listrik yang dialirkan oleh penyedia dan bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan. Satuan yang dipakai untuk mengukur daya listrik adalah Volt Ampere.
Di Indonesia, listrik menjadi satu-satunya sumber energi yang paling banyak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebetulan, pemasok terbesar daya listrik di Indonesia adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jenis Golongan Tarif Listrik
Penentuan tarif listrik dilakukan oleh pemerintah. Penyesuaian tersebut dievaluasi selama tiga bulan sekali. Perubahan golongan tarif listrik didasarkan kepada perubahan kurs Rupiah pada Dollar Amerika Serikat, inflasi, harga minyak mentah, dan harga patokan batu bara.
Penetapan harga tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016. Di mana peraturan tersebut menyebutkan setidaknya ada 37 kategori listrik, dengan empat kategori fundamental sebagai berikut.
1. Listrik Rumah Tangga
Untuk jenis daya golongan daya listrik yang pertama adalah listrik rumah tangga. Daya listrik rumah tangga dibagi menjadi tiga golongan, antara lain:
- Golongan R-1 tegangan rendah, mulai dari 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1300 VA, 2200 VA
- Golongan R-2 tegangan rendah, mulai dari 3.500 VA sampai 5.500 VA
- Golongan R-3 tegangan rendah dengan daya 6.000 VA
2. Listrik Layanan Sosial
Golongan tarif ini dikhususkan kepada pelayanan sosial, baik kegiatan sosial murni atau sosial komersial. Misalnya rumah ibadah dan rumah sakit. Seperti daya listrik rumahan, daya listrik layanan sosial juga terbagi menjadi beberapa golongan.
- Golongan S-1 tegangan rendah dengan daya sebesar 220 VA
- Golongan S-2 tegangan rendah dengan daya mulai dari 220 VA sampai 220 KVA
- Golongan S-1 tegangan rendah dengan daya lebih dari 220 KVA
3. Listrik Bisnis
Seperti namanya, golongan ini diperuntukkan untuk keperluan bisnis. Golongan ini dibagi berdasarkan skala bisnis. Mulai dari bisnis skala kecil, bisnis skala menengah, dan bisnis skala masif.
- Golongan B-1 tegangan rendah untuk bisnis skala kecil dengan daya 450 VA sampai 5.500 VA.
- Golongan B-2 tegangan rendah untuk bisnis skala menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
- Golongan B-3 tegangan rendah untuk bisnis skala masif dengan minimum daya di atas 200 kVA
4. Listrik Industri
Golongan tarif listrik ini dikhususkan untuk industri. Golongan industri terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, antara lain:
- Golongan I-1 diperuntukkan industri rumahan atau industri rumah tangga dengan daya mulai dari 450 VA sampai 14 kVA
- Golongan I-2 diperuntukkan industri berskala menengah ke bawah dengan daya mulai dari 14 kVA hingga 200 kVA
- Golongan I-3 diperuntukkan industri berskala menengah ke atas dengan daya minimal 200 kVA
- Golongan I-4 diperuntukkan industri rumahan atau industri rumah tangga dengan daya di atas 30.000 kVA
Selain keempat golongan di atas, masih ada golongan listrik lain yang diperuntukkan untuk publik. Misalnya lampu jalan, gedung pemerintahan, daya listrik untuk keperluan penjualan curah, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: 3 Cara Tambah Daya Listrik PLN, Bisa Pengajuan Online Lho
Tarif Listrik Terbaru 2023
Pada periode triwulan Juli-September, tarif listrik PLN mengalami perubahan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan saing industri. Pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan tarif listrik Juli-September 2023.
Mulai dari tarif listrik rumah miskin sampai industri kecil tetap. Untuk sektor-sektor lain juga tidak mengalami perubahan dengan rincian lebih lengkapnya ada di bawah ini.
1. Rumah Tangga
Sektor rumah tangga tidak mengalami perubahan pada masa triwulan II tahun 2023. Rincian tarifnya sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA bersubsidi, Rp415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi, Rp605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, Rp1.440,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA, Rp1.440,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga dengan daya minimal 3.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga dengan daya minimal 6.600 VA, Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis Skala Menengah – Besar
- Golongan B-2 tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3 tegangan rendah dengan daya minimal 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
3. Industri Skala Menengah – Besar
- Golongan I-3 dengan daya minimal 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3 dengan daya minimal 30.000 kVA, Rp996,74 per kWh
Kesimpulan
Tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN memiliki banyak golongan. Pada setiap golongan tersebut memiliki tarif yang berbeda. Pada periode triwulan II 2023, PLN tidak memberlakukan kenaikan golongan tarif listrik demi menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online via Web, APK, WA, dll